Maka terdakwa duduk di samping korban sambil kedua tangan terdakwa memegang pisau dan pisau tersebut langsung terdakwa tusukan ke bagian ulu hati korban.
Korban langsung terbagun dan menjrit "Aaaaa” sambil korban memegang pisau yang ditusukan oleh terdakwa tersebut.
BACA JUGA:Pengeroyok Guru Honorer SMK di Lubuklinggau Kena Hukuman 2 Tahun
Kemudian korban berhasil mencabut pisau yang ditusukan oleh terdakwa tersebut kemudian korban mengarahkan pisau tersebut kepada terdakwa.
Oleh terdakwa, pisau tersebut diarahkan ke lantai.
Hingga pisau tersebut patah.
Kemudian terdakwa kembali menusukan pisau yang dipegang oleh terdakwa dalam keadaan patah dan terdakwa kembali menusuk leher korban Prengki Saputra.
Saat korban mencabut pisau, korban kembali teriak "Aaaaaaa".
Terdakwa langsung menutup mulut korban mengunakan tangan terdakwa agar jeritan korban tidak didengar oleh warga sekitar.
BACA JUGA:Penembak Warga Lubuk Tanjung Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat
Setelah terdakwa melihat korban tersebut tidak bergerak lagi maka terdakwa langsung pergi ke kamar mandi membersihkan tangan dan badan terdakwa dari darah korban dengan air kemudian terdakwa mengambil alat pel untuk membersikan darah korban yang berada di lantai kamar.
Setelah lantai kamar sudah bersih dari darah korban, terdakwa langsung menutup badan korban Prengki menggunakan bed cover warna biru.
Dia lalu melarikan diri dengan Sepeda Motor Honda Legenda milik korban. Terdakwa langsung pulang ke rumah orang tua terdakwa yang berada di pulau Jawa.
BACA JUGA:Polda Sumsel Ikut Buru Begal yang Tewaskan Mahasiswi Anak Tentara
Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : 538/VER/IGD/RS Dr.SOBIRIN /1X/2023 Tanggal 13 September 2023 dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit Dr.Sobirin Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang ditandatangani oleh dr. Maramis Syarifudin pada tubuh Frengki Saputra terdapat luka robek di leher, dada, dan lengan kanan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.(*)