PALEMBANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian BKN Tahun 2024.
Rapat tersebut resmi dibuka secara virtual oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Dikutif dari SUMEKS.CO, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menghadiri Rakor Pengawasan dan Pengendalian BKN Tahun 2024 diadakan di The Stones Hotel Bali, Selasa 6 Februari 2024.
Rakor Pengawasan dan Pengendalian BKN Tahun 2024 tersebut mengusung tema ‘Mewujudkan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Bingkai Meritokrasi Menuju Birokrasi Berkelas Dunia’ yang melibatkan seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Sebut Ada 479 Pelanggaran
Dalam kesempatan tersebut MenPANRB berharap melalui rakor ini nantinya akan berdampak baik, terlebih Indonesia akan menuju empat besar ekonomi dunia, untuk mencapainya diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompetitif, birokrasi yang profesional serta pelayanan publik yang berkualitas.
“Indonesia akan menuju empat besar ekonomi dunia dan ini telah menjadi presentasi hampir seluruh pakar di dalam dan di luar negeri, untuk mencapai ini diperlukan SDM yang kompetitif dan birokrasi yang profesional,” kata Abdullah Azwar Anas.
MenPANB menekankan kenetralan ASN dalam Pemilu 2024 sangat penting untuk memastikan proses demokrasi yang adil, transparan dan bebas dari pengaruh politik tidak sehat.
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalisme ASN sebagai aparatur negara untuk tetap profesional, bebas dari kepentingan politik dan setia pada prinsip-prinsip keberimbangan.
BACA JUGA:Tidak Hanya Ilmu Fiqih, Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Diajarkan ini Lagi
“Seluruh jajaran birokrasi harus memastikan keberlanjutan dan kualitas pelayanan publik perlu dijaga agar tidak terpengaruh oleh perubahan politik. Netralitas ASN mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,” ucap MenPANRB.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam sambutannya mengatakan sebagai pelaksana kebijakan publik, maka ASN wajib melaksanakan tugas jabatan secara professional tanpa dipengaruhi kepentingan lain.
ASN juga wajib memberi pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan atribut individu maupun sosialnya.
“Sebagai perekat dan pemersatu bangsa, maka ASN wajib menjaga kohesi sosial masyarakat agar tidak terpecah dan terpolarisasi berdasarkan kepentingan apapun,” ungkapnya.
BACA JUGA:Revisi Perda LP2B Masih Tunggu SK ATR/BPN