Peserta Pemilu Ada Info Penting dari KPU dan Bawaslu, Baca ini Peraturan dari PKPU

Kamis 02 Nov 2023 - 17:12 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Pajak

Tahu berapa pajak yang harus Anda bayar untuk memasang baliho. Pajak pemasangan baliho bisa bervariasi dari satu kota atau kabupaten ke kota atau kabupaten lainnya.

Ukuran atau Tampilan

BACA JUGA:150 Honorer RS DR Sobirin Adakan Aksi Penandatangan Penolakan, Pagi ini Tolak Penghentian Pelayanan

KPU telah mengatur Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. baliho, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter);

b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter); dan c. umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).

BACA JUGA:Branch Office BRI Lubuklinggau Peduli Kesehatan Masyarakat Melalui Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Dengan memahami dan mematuhi regulasi pemasangan baliho yang berlaku, dapat dipastikan bahwa baliho-baliho kampanye partai politik tetap berada di tempatnya dan mendukung kampanye Pemilu 2024 dengan efektif. (*)

Kategori :