Oknum Satpam SD Lakukan Asusila, Kepala Sekolah Cepat Bergerak

Senin 12 Feb 2024 - 21:36 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

Mendengar hal tersebut kemudian saksi langsung melaporkan kepada kepala sekolah. Selanjutnya kepala sekolah menghubungi orang tua korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

Usai menerima laporan, Tim Gabungan Macan Linggau Unit Pidum dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau menindaklanjuti laporan orang tua korban. 

Dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi KBO Reskrim Iptu Suroso bersama Kanit Pidum Ipda Suwarno dan Kanit PPA Aiptu Dibya, Tim Gabungan melakukan penangkapan. 

Tersangka ditangkap pada Kamis, 8 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB perumahan sekolah tempatnya bekerja tanpa melakukan perlawanan. 

BACA JUGA:Sudah Ditendang Anak Kandung, Oknum warga Lubuklinggau ini Masih Nekat Lakukan Asusila

Selain tersangka juga diamankan barang bukti Hp merk xiomi warna biru muda, selembar baju kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan security dan 1 embar celana dasar warna coklat. 

Ditambahkannya atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Jounto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Kategori :