Di sini kita akan memilih satu partai politik dan satu calon anggota DPR dari daerah pemilihan kita.
Surat suara ini akan menampilkan nama, nomor urut calon, nomor urut partai politik, dan logo partai politik yang mengusung calon tersebut.
Surat suara berwarna biru untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.
Di sini kita akan memilih satu partai politik dan satu calon anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihan kita.
BACA JUGA:Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, Awas Bagi Pelanggar Ada Hukuman Penjara Menanti
Surat suara ini akan menampilkan nama, nomor urut calon, nomor urut partai politik, dan logo partai politik yang mengusung calon tersebut.
Surat suara berwarna hijau untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
Di sini kita akan memilih satu partai politik dan satu calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari daerah pemilihan kita.
Surat suara ini akan menampilkan nama, nomor urut calon, nomor urut partai politik, dan logo partai politik yang mengusung calon tersebut.
BACA JUGA:3 TPS Ada di Lapas Narkotika Muara Beliti, Siap Kawal Proses Pemilu 2024
Setelah mengetahui jenis-jenis surat suara, kita juga perlu mengetahui cara mencoblos yang benar agar suara kita tidak sia-sia.
Berikut langkah-langkah yang harus kita ikuti, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1):
Sebelum mencoblos, kita harus memeriksa kondisi surat suara, apakah sudah baik dan belum tercoblos oleh orang lain.
Di bilik suara, kita harus mencoblos surat suara dengan menggunakan paku yang sudah disediakan di TPS, di atas alas yang juga sudah disediakan.
BACA JUGA:Ini Kata Dandim 0406 Lubuklinggau Jaga Kerukunan Umat Beragama Deklarasi Pemilu Damai
Untuk surat suara presiden dan wakil presiden, kita harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau logo partai politik pengusul yang kita pilih, dalam satu kotak yang tersedia.