LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes menerima 13 laporan kematian yang dialami petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS yang bertugas di Pemilu 2024 Rabu 14 Februari 2024.
Dari 13 laporan tersebut baru 4 laporan kematian yang dinyatakan telah terverifikasi.
“Ada 13 laporan kematian tapi masih diproses diverifikasi Dinas Kesehatan setempat,” hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari berbagai sumber Kamis 15 Februari 2024.
Selain laporan petugas KPPS meninggal, Nadia mengatakan, Kemenkes juga menerima laporan dari Fasilitas Kesehatan baik Klinik, Rumah Sakit maupun Puskesmas terkait adanya sejumlah petugas yang berobat jalan.
BACA JUGA:Pembacok Ketua KPPS Diminta Serahkan Diri
Nadia mengatakan sekitar 15% dari petugas KPPS memang berusia diatas 55 tahun. Padahal salah satu syarat menjadi petugas KPPS yakni usia maksimal 55 tahun.
Menurutnya, masih ada sekitar 15% petugas yang berusia lebih dari 55 tahun dikarenakan memang terbatasnya yang berkenan menjadi petugas KPPS.
Selain itu masih ada yang memiliki penyakit komorbit tetapi tidak terkontrol.
Nadia juga mengatakan sebelumnya terdapat sejumlah upaya guna mengurangi resiko pada kesehatan saat pelaksanaan Pemilihan Umum berlangsung seperti skrining kesehatan bagi pendaftar sebagai KPPS.
BACA JUGA:Ngamuk di TPS Ngacak-ngacak Logistik Pemilu Hingga Ludahi Petugas KPPS, Ternyata Ini Penyebabnya
Syarat-syarat yang diajukan antara lain usia dibatasi mulai dari 20 hingga 55 tahun, selain itu mereka mengutamakan orang-orang yang tidak memiliki komorbiditas atau penyakit kronis seperti penyakit jantung, hipertensi, gangguan ginjal, stroke, dan penyakit paru.
Selain itu mereka juga dibatasi waktu bekerja 8 hingga 10 jam sehari.
Nadia mengatakan mereka juga senantiasa mengedukasi masyarakat mengenai protokol kesehatan konsep 4C bagi petugas KPPS yaitu Cukup Umur, Cukup Minum, Cukup Makan dan Cukup Berolahraga sebagai upaya dari kejadian kegawatdaruratan Puskesmas dan Rumah Sakit siaga 24 jam selama 14 sampai 15 Februari 2024 Selain itu sistem rujukan dan publik safety center PSC 119 juga disiagakan.
PSC 119 merupakan layanan cepat tanggap darurat untuk masyarakat termasuk anggota KPPS yang membutuhkan layanan kesehatan tetap siaga jika ada bencana alam non alam maupun konflik sosial dan Pemda harus membuat rencana antisipasi bila ada bencana.
BACA JUGA:Antisipasi KPPS Kelelahan, Petugas Puskesmas di Lubuklinggau Standby