3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa menyatakan bahwa Pemilihan kepala Desa secara bergelombang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan
BACA JUGA:Morning Meeting WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Menjadikan Residen Lebih Terbuka
Pertama, pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten/Kota.
Keuda, kemampuan keuangan daerah; dan/atau
Ketiga, ketersediaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa.
Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan bahwa Pilkades secara bergelombang dilaksanakan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun. "Dan mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan kepala desa secara bergelombang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota," jelasnya. (*)