Tidak Boleh Melaksanakan Pilkades Tahun 2024, 15 Desa Dijabat Kades Plt

Senin 19 Feb 2024 - 20:43 WIB
Reporter : M YASIN
Editor : M YASIN

3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa menyatakan bahwa Pemilihan kepala Desa secara bergelombang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan 

BACA JUGA:Morning Meeting WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Menjadikan Residen Lebih Terbuka 

Pertama, pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten/Kota. 

Keuda, kemampuan keuangan daerah; dan/atau

Ketiga, ketersediaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa. 

Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan bahwa Pilkades secara bergelombang dilaksanakan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun. "Dan mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan kepala desa secara bergelombang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota," jelasnya. (*) 

Kategori :