Ini Penyebab Bawaslu Muratara Belum Bisa Lakukan Hitung Ulang Surat Suara

Selasa 20 Feb 2024 - 22:05 WIB
Reporter : M. YASIN
Editor : SULIS

“Sedangkan untuk rekomendasi hitung ulang tidak bisa langsung harus berdasarkan kajian dari bukti-bukti yang ada,” jelasnya.

Dalam berita sebelumnya massa masih terus mengawal tuntutan mereka agar dilakukan pembukaan kotak suara dan penghitungan ulang di sejumlah TPS Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara. Massa menyebut mereka ‘mencium aroma’ dugaan kecurangan dalam pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Muratara di Dapil 2 Karang Jaya. 

Menurut mereka, dugaan kecurangan tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Dugaan kecurangan itu khususnya berada di tiga desa, yakni Desa Embacang, Embacang Baru, dan Embacang Baru Ilir.

BACA JUGA:Tunjangan Kinerja Bawaslu Resmi Naik, TPN Ganjar-Mahfud : Momennya Kurang Tepat

Mereka menuntut agar kotak suara dibuka dan dihitung ulang khusus pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muratara.

“Kami menuntut agar membuka kotak suara untuk dihitung ulang, khususnya di Embacang Raya, kami hanya mempersoalkan pemilihan legislatif DPRD Kabupaten Muratara,” kata koordinator lapangan, Arimansa Eko Putra.

“Kami tidak menuntut buka kotak suara presiden, anggota DPR RI, DPD, atau DPRD provinsi, kami hanya meminta buka kotak DPRD Kabupaten Muratara,” tambahnya.

Alhasil, Panwaslu Kecamatan Karang Jaya mengeluarkan surat rekomendasi kepada PPK Kecamatan Karang Jaya. 

BACA JUGA:Bawaslu Kewalahan Tertibkan APK

“Kami merekomendasikan kepada PPK Karang Jaya untuk melakukan penghitungan suara ulang pemilihan DPRD kabupaten,” bunyi dalam surat rekomendasi dilihat, Sabtu 17 Februari 2024 malam. 

Penghitungan suara ulang tersebut khusus untuk Pemilihan DPRD Kabupaten Muratara di 17 TPS dalam 3 desa di Kecamatan Karang Jaya. 

Penghitungan suara ulang tersebut khusus untuk Pemilihan DPRD Kabupaten Muratara di 17 TPS dalam 3 desa di Kecamatan Karang Jaya. 

Tiga desa itu yakni Desa Embacang, Embacang Baru, dan Embacang Baru Ilir, atau dikenal dengan sebutan Embacang Raya. Adapun rinciannya, Desa Embacang Lama sebanyak 4 TPS, Embacang Baru sebanyak 7 TPS, dan Embacang Baru Ilir sebanyak 6 TPS.

BACA JUGA:Besok Nyoblos Pemilu 2024, Gaji Pegawai Bawaslu Naik Disahkan Jokowi, Segini Besarannya

Penghitungan suara ulang tersebut dilakukan pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Kategori :