Kemudian terdakwa menarik korban ke dalam kebun karet tersebut sambil memegang erat kedua tangan korban. Sampai ke dalam kebun karet terdakwa menjatuhkan korban ke tanah yang beralaskan rumput dengan tetap memegang tangan korban dan berusaha memperkosa korban.
Korban hanya bisa menangis atas apa yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban.
Saat terdakwa mencoba untuk mengulangi perbuatan tersebut, korban berontak. Lalu terdakwa pun melepaskannya.
“Awas Kau kasih tau ke laki Kau Ku bunuh Kau!“ ancam terdakwa.
Mendengar perkataan tersebut korban hanya bisa diam dan menangis. Setelah itu, terdakwa meninggalkan korban di kebun karet tersebut.
BACA JUGA:Ratusan Nakes Gagal jadi PPPK di Musi Rawas, ini Pemicunya
Setelah itu korban pulang ke pondok dalam keadaan menangis dan bertemu dengan adik iparnya.
Korban meminta bantuan adik iparnya agar memanggil kakaknya atau suami korban yang sedang bekerja.
Setelah suami korban pulang, korban langsung menceritakan peristiwa tersebut melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum yang berlaku. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP. (Adi)