LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Terdakwa Andesta alias Andes (28) jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 19 Oktober 2023. Sidang agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH, dibantu hakim anggota Verdian Martin, SH dan Tri Lestari , SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH.
Sementara terdakwa mengikuti sidang secara zoom di Lapas Kelas IIB Surulangun Muratara dampingi kuasa hukum dari Pusbakum Silampari Rendi Sukaji, SH.
Warga Desa Sungai Jernih Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang merupakan residivis itu jalani sidang dakwaan JPU karena memperkosa IRT inisial PJ (30) di kebun karet Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Dalam dakwaan perkaranya JPU Zubaidi, SH menyatakan bahwa Terdakwa Andesta melakukan tindak asusila itu pada Selasa 20 Juni 2023 sekira pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA:91 Orang Kena Begal, Catat ini Wilayah Rawan Kriminal di Lubuklinggau
Mulanya, sekira pukul 13:30 WIB korban inisial PJ sedang memotong karet di kebun korban.
Tiba-tiba datanglah terdakwa ke dekat pondok korban. Korban bertanya “ Apo hal Kau ke sini? Larilah agek laki Aku balek, takut ado salah sangko.“
Karena korban melihat terdakwa tidak kunjung pergi dari dekat pondok tersebut, korban pun langsung berupaya untuk mencari suami korban yang kebetulan sedang menebas rumput di sekitaran kebun.
Pada saat korban ingin mencari suaminya, tiba-tiba terdakwa mengejar dan langsung mendekap korban sambil berkata, “ Nak kemano Kau? “
Korban berusaha melepaskan dekapan terdakwa dan berkata “ Lepaske Aku nih!“
Setelah itupun terdakwa berkata “ Lepaske baju Kau! Kalo dak Kau mati!“