Oknum Warga Rupit Muratara Perkosa Ibu-ibu dalam Kebun

Kamis 19 Oct 2023 - 16:35 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Terdakwa Andesta alias Andes (28) jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 19 Oktober 2023. Sidang agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Zubaidi, SH dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH, dibantu hakim anggota Verdian Martin, SH dan  Tri Lestari , SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH.

Sementara terdakwa mengikuti sidang secara zoom  di Lapas Kelas IIB Surulangun Muratara dampingi kuasa hukum dari Pusbakum Silampari Rendi Sukaji, SH.

Warga  Desa Sungai Jernih Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara  (Muratara) yang merupakan residivis itu  jalani sidang dakwaan JPU karena  memperkosa IRT  inisial PJ (30) di  kebun karet Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

 

Dalam dakwaan perkaranya JPU Zubaidi, SH menyatakan  bahwa Terdakwa Andesta  melakukan tindak asusila itu pada  Selasa  20 Juni 2023 sekira pukul 14.00 WIB. 

 

BACA JUGA:91 Orang Kena Begal, Catat ini Wilayah Rawan Kriminal di Lubuklinggau

 

Mulanya, sekira pukul 13:30 WIB korban inisial PJ   sedang memotong karet di kebun korban.

Tiba-tiba datanglah terdakwa ke dekat pondok korban. Korban bertanya “ Apo hal Kau ke sini? Larilah agek laki Aku balek, takut ado salah sangko.“ 

Karena korban melihat terdakwa tidak kunjung pergi dari dekat pondok tersebut, korban pun langsung berupaya untuk mencari suami korban  yang kebetulan sedang menebas rumput di sekitaran kebun.

Pada saat korban ingin mencari suaminya, tiba-tiba terdakwa mengejar dan langsung  mendekap  korban sambil berkata, “ Nak kemano Kau? “ 

Korban  berusaha melepaskan dekapan terdakwa dan berkata “ Lepaske Aku nih!“ 

Setelah itupun terdakwa berkata “ Lepaske baju Kau! Kalo dak Kau mati!“ 

 

Kategori :