Oknum Wartawan Musi Rawas Dituntut 9 Tahun Penjara, Kasusnya Berat!

Selasa 27 Feb 2024 - 20:34 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Karena cukup bukti, Terdakwa Ari Supriyanto (37) dituntut 9 tahun penjara.

Tidak hanya itu oknum wartawan ini juga dikenakan pidana Rp 1 Milyar subsider 6 bulan penjara.

Surat tuntutan dibacakan JPU Zubaidi, SH  Selasa 27 Februari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, 27 Februari 2024.

Warga Desa Margoyoso, Kecamatan Jaya Loka, Kabupaten Musi Rawas (Mura) jalani sidang tuntutan JPU terbukti kedapatan memiliki narkotika  jenis sabu dengan berat 1,148 gram.

Sidang secara zoom diketuai hakim Verdian Martin, SH, dengan anggota Lina Safitri Tazili, SH dan MArselinus Ambarita,SH dan panitera pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH .

BACA JUGA:Pembegal Apoteker Asal Rejang Lebong yang Beraksi di Lubuklinggau Terima Hukuman

Dalam tuntutannya JPU Zubaidi, SH menyatakan  terdakwa Ari Supriyanto   telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar  Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Pertama.

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan  perbuatan  terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika, sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.

Majelis Hakim Verdian Martin, SH lalu bertanya kepada  terdakwa atas tuntutan  tersebut.

" Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya karena ada tanggungan keluarga, JPU tetap pada tuntutannya," jelas Hakim Verdian Martin, SH

BACA JUGA:Roy Martin : 2 Kali Mimpi Didatangi Arwah Almarhumah

Terdakwa  Ari Supriyanto masuk bui karena ditangkap Polisi Kamis 24 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00  WIB   di Jalan Simpang Desa G1  Mataram Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

Awalnya, Vherry Andora, Kurniadi,  M.Oka Nusa Sakti yang merupakan Anggota Polres Musi Rawas yang bertugas sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polres Musi Rawas tepatnya di Kecamatan Tugumulyo.

Ketika mereka melintas di jalan Simpang Desa Mataram, terlihat seseorang yang mengendarai Sepeda Motor Honda Revo   BG- 5562 –GAD yang memperlihatkan gerak gerik yang mencurigakan.

Lalu Anggota  Sat Narkoba Polres Musi Rawas ini mengikuti pengendara sepeda motor tersebut. Merasa diikuti maka pengendara sepeda motor tersebut langsung menambah kecepatannya. Lalu Vherry Andora dan rekan-rekannya mengejar dan menghentikan Pengendara Sepeda Motor Honda Revo tersebut.

Kategori :