Ini Alasan Jokowi Berikan Jenderal Bintang 4 ke Prabowo? 22 Organisasi Tolak Jenderal Kehormatan

Kamis 29 Feb 2024 - 07:31 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Resmi Prabowo Subianto bergelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 yang disematkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), saat Rapim TNI-Polri di Mabes TNI Jakarta Timur, Selasa 28 Februari 2024.

Usai meberikan kenaikan pangkat pada Prabowo, Presiden Jokowi mengungkapkan alasannya memberikan Prabowo Jenderal Kehormatan bintang 4 tersebut.

"Pada tahun 2022, Bapak Prabowo sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma atas jasa-jasanya di bidang pertahanan. Sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara," jelas Jokowi.

Ia juga menyebutkan, pemberian gelar ini juga telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

BACA JUGA:Prabowo Resmi Jenderal Bintang 4, Ini Tanda Kehormatan Istimewa

Ini juga di ungkapkannya, usulan kenaikan pangkat Prabowo berasal dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

"Kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkaatan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Jadi semuanya memang berangkat dari bawah," kata Presiden lebih lanjut.

Menurut Jokowi, tidak ada yang salah dari pemberian kenaikan pangkat kepada Prabowo.

Kenaikan pangkat dilanjutkannya, juga pernah diberikan kepada Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

BACA JUGA:Prabowo Resmi Jenderal Bintang 4, Ini Tanda Kehormatan Istimewa

"Bukan hanya sekarang ya, dulu diberikan kepada bapak SBY, juga pernah diberikan kepada Pak Luhut Binsar. Ini sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun di Polri," ucap Presiden.

Namun dibalik pemberian BIntang kehormatan kepada prabowo, ada 22 organisasi kemasyarakatan yang menolak.

Organisasi tersebut yakni Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), IMPARSIAL, IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia), Asia Justice and Rights (AJAR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Lalu ELSAM, HRWG, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesian(PBHI), Centra Initiative, Lokataru Foundation, Amnesty International Indonesia, Public Virtue, SETARA Institute, dan Migrant CARE.

BACA JUGA:Tunggu Teken Presiden Jokowi, Pencairan THR dan Gaji 13 PNS

Kategori :