KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Edi Kurniawan oknum ASN pada Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) disangkakan penuntut umum Kejati Sumsel menerima uang suap pengkondisian kasus senilai Rp 65 juta.
Hal tersebut terungkap, saat majelis hakim Tipikor PN Palembang menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari penuntut umum Kejati Sumsel, Kamis 29 Februari 2024.
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman sumeks.co disebutkan dalam dakwaan, jumlah uang tersebut didapat terdakwa Edi Kurniawan secara bertahap untuk pengkondisian kasus korupsi dana komite sekolah pada SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022 menjerat saksi Slamet.
Adapun sejumlah uang tersebut, dimaksudkan oleh terdakwa Edi Kurniawan berdalih untuk biaya agar kasus tersebut tidak dinyatakan sebagai uang kerugian negara.
BACA JUGA:Modus Jambret Perlu Diwaspadai, TKP Tugumulyo Musi Rawas
Selain itu, terungkap juga dalam dakwaan pengkondisian sejumlah uang tersebut juga agar bisa mengkondisikan Kasi Pidsus Kejari Palembang saat itu Bobby H Sirait SH MH.
Sehingga atas permintaan sejumlah uang oleh terdakwa Edi Kurniawan, saksi Slamet yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 pun menyanggupinya.
Adapun rincian besaran penyerahan uang yang diserahkan oleh saksi Slamet kepada terdakwa pertama uang tunai Rp 15 juta dan Rp 30 juta.
Serta, uang senilai Rp 20 juta yang ditransfer oleh saksi Slamet ke rekening terdakwa Edi Kurniawan dengan dalih untuk diberikan kepada Bobby H Sirait SH MH sebagai Kasi Pidsus Kejari Palembang saat itu.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat saksi Slamet ini sudah terlebih dahulu diproses hukum dan telah dituntut dengan pidana 7 tahun penjara oleh jaksa Kejari Palembang.
BACA JUGA:Pria ini Bobol Rumah Tetangganya di Karang Dapo Muratara
Oleh sebab itu, penuntut umum menjerat Edi Kurniawan dengan dkawaan tiga pasal alternatif subsideritas yakni Primair Pasal 12 Huruf e Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Atau Subsidair Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Atau Lebih Subsidair Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Edi Kurniawan melalui kuasa hukum Posbakum PN Palembang ini hanya pasrah tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan tersebut.