BACA JUGA:Polisi Selidiki Pemicu Kebakaran yang Menyebabkan Manager SPBU Tewas Terpanggang
"Kami tidak mengajukan ekspresi," kata Firdaus SH penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang.
Karena tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim memerintah penuntut umum Kejati Sumsel untuk menghadirkan saksi-saksi dipersidangan
Diterangkan penuntut umum, pada sidang yang bakal digelar Rabu pekan depan tahap pertama akan menghadirkan 4 orang saksi.
"Kemungkinan Minggu depan bakal menghadirkan 4 orang saksi yang mulia," ujar JPU Kejati Sumsel Selly sebelum majelis hakim menuntut sidang pembacaan dakwaan.(*)
Kategori :