Heboh di Medsos, Disdik Palembang Larang Sekolah Adakan Acara Perpisahan, Hanya Ada Tapinya?

Jumat 01 Mar 2024 - 12:07 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

PALEMBANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Media sosial (Medsos) lagi dihebohkan dengan kabar yang disampaikan pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang yang melarang mengadakan kegiatan perpisahan di sekolah.

Seperti yang dibagiakn akun Istagram Gosip @pembasni.kehaluan.reall diberitahukan adanya larangan resmi bagi sekolah menggelar acara perpisahan anak murid-muridnya, baik TK/PAUD, SD, hingga SMP.

Dalam unggahan video tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang mengimbau, bahwa sudah ada larangan terkait acara pelaksaaan acara perpisahan sekolah.

Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran kepala Dinas Pendidikan yang tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor: 420/0612/DISDIK /2024 Tentang Larangan Pelaksanaan Perpisahan Ssekolah.

BACA JUGA:Disdikbud Ogan ILir Terbitkan Edaran Terkait Penyelenggaraan Perpisahan di Sekolah

Dalam rekaman tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang menyampaikan dalam surat tersebut bahwa akan berakhirnya tahun pelajaran 2023/2024 di seluruh sekolah baik berstatus negeri maupun swasta.

Baik itu jenjang TK, PAUD, SD dan SMP yang merencanakan acara perpisahan atau pelepasan siswa-siswi kelas akhir.

Demikian dibuatnya larangan perpisahan ini mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan membantu mengurangi beban orang tua dalam rangka untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang lebih lanjut.

Dinas Pendidikan Kota Palembang mengedarkan surat larangan sekolah menggelar acara perpisahan bagi siswa pada tahun 2024 guna mendukung pemerintah dalam program pemulihan ekonomi.

BACA JUGA:PKBM Barokah Lubuklinggau Menyelenggarakan Pelatihan Ecoprint Khusus Disabilitas

"Larangan acara perpisahan ini bertujuan mendukung program pemulihan ekonomi pemerintah dan meringankan beban orang tua agar dapat menyekolahkan anak ke jenjang yang lebih tinggi," kata Kepala Disdik Kota Palembang Ansori di Palembang.

Surat edaran tersebut ditujukan seiring berakhirnya tahun pelajaran 2023/2024 pada semua sekolah, termasuk negeri dan swasta tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP.

Ia menegaskan apabila ada sekolah yang mengadakan acara perpisahan atau pelepasan siswa karena dianggap mampu secara finansial dan tidak mendapat protes dari siswa atau guru dapat dikenai sanksi.

Sanksinya berupa teguran atau surat peringatan bagi kepala sekolah yang melanggar aturan.

BACA JUGA:Heboh Protes Wali Murid, Nilai Rapor Siswa Diduga Diubah Pihak Sekolah Melapor ke Polda

Kategori :