- Efektif
- Akuntabel
- Partisipatif
- Terukur
- Berkeadilan
- Berwawasan lingkungan
- Berkelanjutan
BACA JUGA:SDN 01 Srikaton Sudah Menerapkan PMO Level Sekolah
Pemerintah Daerah dapat terkena sanksi administratif berupa, tidak dibayarkan hak – hak keuangan yang diatur dalam perundangan selama 3 bulan apabila perkada tentang RKPD ditetapkan tidak tepat waktu. Hal itu diatur pada pasal 26 UU 23 tahun 2014.
"Oleh karena itu kita harus dapat menyelesaikan penyusunan RKPD sesuai prinsip – prinsip dokumen perencanaan secara tepat waktu," katanya.
"Harapan kami acara Forum Organisasi Perangkat Daerah RKPD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025 ini dapat menghasilkan penajaman prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan dalam penyusunan RKPD tahun 2025," harapnya.
Selanjutnya dalam diskusi dan pembahasan yang telah disusun sesuai jadwal per bidang pembangunan diharapkan dapat diikuti oleh seluruh kecamatan untuk memastikan usulan prioritas dari kecamatan dapat diakomodir oleh OPD terkait.
Demikianlah, semoga acara forum OPD 2024 untuk penyusunan RKPD Tahun 2025 dapat berjalan lancar dan kontribusi positif untuk pembangunan Kabupaten Musi Rawas khususnya penanganan stunting dan kemiskinan ekstrim. (*)