Pasca Pileg dan Pilpres sejumlah nama bakal calon Bupati Musi Rawas bermunculan. Diantaranya Chekriando Pradillah, SE disebut-sebut siap nyalon Bupati Musi Rawas.
KORANLINGGAUPOS.ID - Chekriando merupakan generasi milenial asal Desa Muara Kati Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas.
Pria kelahiran Bengkulu 17 April 1987 merupakan putra ke-2 dari 3 bersaudara putra dari Nazaruddin, SH mantan Ketua Persatuan Jaksa Indonesia Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) dan Nurhaidah.
Pria yang menjabat Direktur CV Muara Kati Palembang ini berniat mencalonkan diri di Pilkada Kabupaten Musi Rawas tahun 2024 karena ingin membangun daerah asal Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Suaranya Hilang 500, Chekriando Ungkap Dugaan Kecurangan Pileg 2024
Dibesarkan dilingkungan keluarga Adiyaksa, Chekriando tumbuh menjadi sosok yang jujur dan berani. Karena ayah sering pindah tugas Chekriando kecil sekolah SD di Lubuklinggau, SMPN 1 Lubuklinggau, SMA 10 Palembang, Universitas Sriwijaya dan juga kuliah di Universitas Palembang.
Tampaknya Pilbup Kabupaten Musi Rawas tahun 2024 memberi warna tersendiri pasalnya mulai bermunculan calon pemimpin milenial.
Bagaimana tanggapan pengamat politik tentang munculnya calon pemimimpin dari generasi milenial.
Pengamat Politik Sumatera Selatan (Sumsel) Dr Fadillah Harnawansyah mengatakan usia 30 tahun boleh untuk calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah.
BACA JUGA:Pelaksanaan Pilkada Serentak Salah Satu Fokus Progam Pemprov Sumsel
Menurutnya, bermunculnnya calon pemimpin dari kalangan milenial di Pilkada 2024 merupakan Gibran efek.
“Masalah pertarungan di Pilkada untuk batasan usia sekarang memang tidak menjadi masalah. Pasalnya melihat Calon Wakil Presiden bisa kalum milenial apalagi di kabupaten/kota. Gibran memberikan inspirasi bagi para politikus daerah terutama yang sudah berhasil di legislatif. Ini menjadi suatu motivasi tersendiri bagi kaum milenial. Itu salah satu catatan paling penting,” katanya.
Ditambahkannya, terlepas dari etis tidak etis majunya Gibran jadi calon Wakil Presiden, menurut Fadil sudah selesai menurut hukum.
“Tapi untuk di Pilkada tidak ada masalah untuk yang berusia dibawah 40 tahun, sudah bisa nyalon kepala daerah maupaun wakil kepala daerah. Usia 30 tahun sudah bisa nyalon,” tambahnya.
BACA JUGA:Sah, Pilkada Resmi Dimajukan Pada September 2024.