Pandangan Islam Ziarah Kubur yang Awalnya Dilarang, Lalu Apa Hukum Bagi Perempuan?

Minggu 10 Mar 2024 - 07:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Tidak jarang seseorang menziarahi kuburan dan meminta sesuatu kepada si mayit, padahal si mayit sudah tergolek kaku dan tak bisa apa-apa, ini di satu sisi.

Pada sisi yang lain, ada riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk menziarahinya.

Dengan ziarah kubur diharapkan seseorang akan selalu mengingat kematian, sehingga hidupnya menjadi terukur.

BACA JUGA:Puasa Ramadan 2024 Diprediksi Tak Sampai 30 Hari, Besok Kemenag Gelar Rukyatu Hilal

Disinilah kemudian ulama berbeda pendapat tentang perintah yang datang setelah larangan.

Sebagian berpendapat bahwa perintah di sini berfaedah wajib, sebagian yang lain mengatakan mubah.

Bahkan ada ulama yang tetap berpendapat bahwa hukum haramnya tidak dianulir.

Laki-laki diperbolehkan berziarah kubur.

BACA JUGA:Ini Dia 7 Negara Puasa Ramadhan Terlama di Dunia Mencapai 23 Jam Dalam Sehari

Imam Nawawi menukil dari Al-Abdary dan Al-Hazimy mengatakan bahwa para ulama sepakat secara mutlak bahwa seorang laki-laki diperbolehkan berziarah

kubur.

Dan ada yang berpendapat bahwa ziarah kubur bagi perempuan itu dimakruhkan kareana tabiat perempuan lemah hati dan lekas susah, maka

dikhawatirkan akan mencucurkan air mata dan akan berkeluh kesah serta berduka cita, sehingga lupa akan kekuasaan Allah.

Ulama Ahlussunnah sepakat bahwa hukum ziarah kubur bagi kaum laki-laki itu hukumnya sunnah secara mutlak, baik yang diziarahi itu kuburnya orang Islam biasa, kuburnya para wali, orang shalih atau kuburnya Nabi.

BACA JUGA:5 Cara Melatih Anak Puasa Sejak Dini, Orang Tua Harus Tahu

Sedangkan hukum ziarah kubur bagi perempuan yang telah mendapat izin dari suaminya atau walinya, para ulama mantafsil.

Kategori :