Berikut Hukum Perempuan Ziarah Kubur :
1. Jika ziarahnya tidak menimbulkan hal yang terlarang dan yang diziarahi kuburnya Nabi, Wali, Ulama dan orang shalih, maka hukumnya sunnah.
2. Jika ziarahnya tidak menimbulkan hal yang terlarang dan yang diziarhi itu kuburnya orang biasa, maka sebagian ulama mengatakan boleh, sebagian lagi mengatakan makruh.
BACA JUGA:Terapkan 10 Tips Puasa Ramadhan Ala Rasulullah,Berikut Begini Tipsnya
3. Jika ziarahnya menimbulkan hal terlarang, maka hukumnya haram.
Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.
Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp klik LINK INI dan pesan siar WhatApp di LINK INI .
Lalu bisa juga ikuti Telegram di LINK INI
Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artiket ini bisa bermanfaat.(*)