Pandangan Islam Ziarah Kubur yang Awalnya Dilarang, Lalu Apa Hukum Bagi Perempuan?

Minggu 10 Mar 2024 - 07:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Berikut Hukum Perempuan Ziarah Kubur :

1. Jika ziarahnya tidak menimbulkan hal yang terlarang dan yang diziarahi kuburnya Nabi, Wali, Ulama dan orang shalih, maka hukumnya sunnah.

2. Jika ziarahnya tidak menimbulkan hal yang terlarang dan yang diziarhi itu kuburnya orang biasa, maka sebagian ulama mengatakan boleh, sebagian lagi mengatakan makruh.

BACA JUGA:Terapkan 10 Tips Puasa Ramadhan Ala Rasulullah,Berikut Begini Tipsnya

3. Jika ziarahnya menimbulkan hal terlarang, maka hukumnya haram. 

Terus simak  KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.

Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp klik  LINK INI dan pesan siar WhatApp di  LINK INI .

Lalu bisa juga ikuti Telegram di  LINK INI

 

Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artiket ini bisa bermanfaat.(*)

Kategori :