Terima PPPK Jalur Umum dan Honorer, 2024 Kemenag Bengkulu Bakal 3 Kali adakan Penerimaan

Rabu 13 Mar 2024 - 07:52 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Pertama, formasi yang sangat dibutuhkan untuk dilakukan perekrutan yakni Guru Kelas Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau setingkat SD, selanjutnya Guru Matematika, Guru Seni.

"Untuk PPPK Guru, sementara ketiganya tersebutlah yang sangat dibutuhkan saat ini. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk formasi guru lainnya," jelasnya.

Selain PPPK Guru, juga dibutuhman untuk Formasi Penyuluh Agama. Sebab, penyuluh agama yang tersebar di masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) saat ini masih dangat kurang.

BACA JUGA:Ribuan Pelamar PPPK Datang ke RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau, ini Tes Kesehatan dan Biaya yang Harus Disiapkan

Kebutuhan masing-masing KUA di seluruh wilayah kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, harusnya 8 orang untuk setiap KUA.

"Penyuluh agama, ini masing-masing KUA kecamatan itu dibutuhkan 8 orang. Sekarang baru ada rata-rata, dua hingga tiga orang. Tidak sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan," terangnya.

Sementara saat ini, sebaran KUA di Provinsi Bengkulu mencapai 127 KUA. Tersebar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

"Jadi, penyuluh agama ini salah satu formasi yang akan diperioritaskan. Karena kebutuhan kita banyak sekali," tuturnya.

BACA JUGA:Mudik Gratis Bareng Bank Sumsel Babel Lebih Hemat, Berikut Tahapan, Syarat dan Cara Registrasinya

Sesuai dengan edaran MenPAN RB, dikatakan Ajamulus tahun ini akan diselenggarakan seleksi baik CPNS maupun PPPK sebanyak tiga gelombang atau tiga tahap.

Direncanakan dimulai pada bulan Mei, Agustus dan November.

"Namun untuk kepastiannya, kita menunggu petunjuk pusat. CPNS dan PPPK di Kemenag ini, juga sama dengan instansi lainnya. Jadi kita tunggu bersama-sama," katanya.

Mengenai belanja pegawai, dikatakannya diyakini cukup untuk perekrutan PPPK di tahun 2024 sesuai dengan usulan kouta yang diajukan.

BACA JUGA:Pilkada Lubuklinggau 2024, Rodi Wijaya Dipasangkan dengan Suhada dari PKS

Sebab, menurutnya Kementerian Agama merupakam instansi vertikal.

Sehingga, kebutuhan pegawai disesuaikan dengan anggaran yang ada di pusat.

Kategori :