Oknum Warga STL Ulu Terawas Diduga Edarkan Sabu

Rabu 13 Mar 2024 - 20:38 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Aman Ariansyah (28) warga Dusun I Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dibekuk Tim Gabungan Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) bersama Polsek Terawas.  

Pengedar yang meresahkan warga ini dibekuk petugas  di pinggir jalan  Dusun I Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, Senin 11 Maret  2024 sekitar pukul 21.30 WIB. 

Dari tangan tersangka Aman Ariansyah Polisi berhasil menyita BB, 17 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih sabu seberat 3,50 Gram.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu  13 Maret  2024 Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, dan Kapolsek Terawas AKP Fahrizal Alamsyah menjelaskan Tersangka Aman Ariansyah ini merupakan tersangka ke-5 yang ditahan  Satnarkoba Polres Mura, bertepatan pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Musi 2024, yang telah dilaksanakan petugas kepolisian khususnya Polres Mura.

BACA JUGA:Jahat Banget, Ayah di Lubuklinggau 11 Kali Rudapaksa Anak Kandung

Dijelaskan AKP Romi, penangkapan tersangka ini berkat kerjasama, Anggota Satnarkoba Polres Mura dan Polsek Terawas. 

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP-A/ 16 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

“Tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada warga  menyimpan dan mengedar narkotika jenis sabu diwilayah Babat,” papar AKP Romi.

Lalu, anggota meluncur ke lokasi. Setiba di lokasi anggota langsung melakukan penangkapan dan ditemukan BB sabu yang disimpan  tersangka di dalam kotak rokok berisi 17 bungkus plastik klip bening di dalamnya ada sabu seberat 3,50 gram, satu buah kotak rokok filter, satu buah pipet yang di potong miring / skop, satu unit handphone merk Nokia warna biru muda, satu unit handphone merk vivo y35 warna kuning dan uang tunai senilai Rp 370 ribu.

Berdasarkan keterangan tersangka Aman Ariansyah, sabu akan diedarkan.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Suap Pertandingan Sepak Bola

Tersangka  Aman Ariansyah dan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang ditemukan dibawa ke Polsek STL Ulu Terawas guna pemeriksaan interogasi awal dan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas.

Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya, dan dari urinenya juga dinyatakan positif.

“Saat ini Polisi masih dilakukan pendalaman, dari mana tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut,” tambahnya.

BACA JUGA:Kakak Beradik Asal Musi Rawas Diganjar Hukuman Berat

Kategori :