Oknum Warga STL Ulu Terawas Diduga Edarkan Sabu

Rabu 13 Mar 2024 - 20:38 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Dengan adanya perkara itu, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta. (*)

Kategori :