Total Hadiah Rp450.000.000, Sayembara Kemenag RI Menulis Naskah Buku Umum Keagamaan Islam, Begini Syaratnya

Kamis 14 Mar 2024 - 07:51 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Kementerian Agama (Kemenag) RI menggelar sayembara Penulisan Naskah Buku Umum Keagamaan Islam.

30 Naskah Buku Umum Keagamaan Islam yang lolos akan berhak mendapatkan uang apresiasi RpRp15.000.000, dengan total Hadia Rp450.000.000.

Kepala Subdit Kepustakaan Kemenag RI, Nur Rahmawati di Jakarta menyampaikan pendaftaran sayembara dibuka pada 12 Maret 2024 hingga 26 Maret 2024 dengan melakauakn pendaftaran di sini.

Ia mengatakan draf buku yang diajukan tidak mengandung unsur yang melanggar/bertentangan dengan nilai Pancasila, tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan, tidak mengandung unsur pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, kebohongan dan bias gender, serta penyimpangan lainnya.

BACA JUGA:Terima PPPK Jalur Umum dan Honorer, 2024 Kemenag Bengkulu Bakal 3 Kali adakan Penerimaan

Tentunya, Naskah Buku Umum Keagamaan Islam yanag ditulis wajib memenuhi harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan Perbukuan Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 6, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan.

Berikut tata cara Sayembara Penulisan Buku Umum Keagamaan Islam :

Ketentuan Penulisan Naskah Buku

1. Naskah buku minimal 100 halaman.

BACA JUGA:Tidak Dibatasi, Kemenag Tidak Melarang Penggunaan Pengeras Suara

2. Penulisan huruf Arab menggunakan Tradisional Arabic, ukuran 16 poin

3. Penulisan huruf latin menggunakan Times New Roman, ukuran 12 poin.

4. Ukuran kertas A4

5. Spasi 1,15

BACA JUGA:SMPIT Mutiara Cendekia Lubuklinggau Giatkan Program ‘Sedekah Subuh’

Kategori :