KORANLINGGAUPOS.ID - Berkas 3 tersangka kasus dugaan korupsi penerima gratifikasi pemenuhan kewajiban pajak tahun 2019-2021 dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 19 Maret 2024.
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman SUMEKS.CO, 3 bundel berkas perkara setebal kurang lebih 30 centimeter, diserahkan melalui jaksa Kejari Palembang Syaran SH dan diterima petugas PTSP Pengadilan Negeri Palembang M Yamin SH MH.
3 berkas tersangka tersebut yakni atas nama Rizki Faris Harjito selaku ASN Pelaksana Seksi Penagih KPP Pratama Palembang Ilir Timur.
Kemudian, Rangga Ferdi Ginanjar selaku ASN Juru Sita Pajak KPP Pratama Palembang Ilir Timur.
Serta, Natalia Wulan Permatasari selaku ASN Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palembang Ilir Timur.
BACA JUGA:Pengamen Tusuk Pria di Depan RSUD Dr Sobirin Lubuklinggau, Akhirnya Dipenjara Lagi
Diwawancarai usai pelimpahan berkas perkara, Syaran Jafizhan SH MH singkat mengatakan bahwa sebelumnya telah dilimpahkan berkas perkara melalui daring e-Berpadu PN Palembang.
"Sehingga, telah diregistrasi terlebih dahulu sebelum melimpahkan berkas fisik ke PN Palembang," singkatnya.
Masih kata Syaran, seluruh proses pelimpahan berkas tiga tersangka telah dinyatakan lengkap oleh PN Palembang, dan telah ada penetapan jadwal persidangan.
Berdasarkan data yang diterima, sidang perdananya bakal digelar pada Kamis tanggal 28 Maret 2024 mendatang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, disangkakan telah menerima gratifikasi dari perusahaan swasta total senilai Rp835 juta lebih.
Hal tersebut sebagaimana diterangkan Kasubsi Intelijen Fachri Aditya SH, saat diwawancarai usai tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Palembang beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Pemicu Kebakaran Gudang Transmigrasi di Musi Rawas Masih Diselidiki
Diuraikannya, bahwa tersangka Rizki Faris Harjito diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp8.039.000,00, lalu Natalia Wulan Permatasari sebesar Rp40.500.000.
Serta yang paling besar, lanjutnya tersangka yakni atas nama tersangka Rangga Ferdi Ginanjar sebesar Rp787.363.001.