LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Polres Lubuklinggau Peringkat 2 se-Sumsel. Setelah berhasil ungkap 49 kasus selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2024.
Hal ini diungkapkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha saat menggelar Press Release Ungkap Kasus Pekat Musi 2024 di Mapolres Lubuklinggau, Jumat pagi 22 Maret 2024.
Di hadapan awak media, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha didampingi Wakapolres Lubuklinggau Kompol H Asep Supriyadi, Kabag Ops Kompol M Yunus, Kasat Narkoba Iptu Nopera Enam Jaya Putra dan Kasat Reskrim AKP Hendrawan menyampaikan
berdasarkan pelaksanaan evaluasi yang dilakukan oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel) setiap minggunya untuk Polres Lubuklinggau mendapatkan peringkat terbaik ke-2 dalam pengungkapan tindak pidana dalam Operasi Pekat Musi 2024.
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Geledah 3 Kantor Dinas di Musi Rawas
“Jadi Polres Lubuklinggau masuk rangking 2 dari 17 Polres yang ada di jajaran Polda Sumsel. Untuk tersangka yang kita amankan dalam Operasi pekat Musi 2024 ada yang target operasi maupun non target operasi. Bahkan kurang dari 20 hari dimana mulai 7 Maret sampai 26 Maret 2024 kita berhasil mengungkap 49 kasus.
Dengan rincian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ada 30 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) ada 11 kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) 4 kasus, kepemilikan senjata tajam 1 kasus, pengancaman 1 kasus serta narkoba 2 kasus,” jelas AKBP Indra Arya Yudha.
Kata Kapolres, dari 49 kasus tersebut yang telah diamankan 14 orang tersangka. Yang merupakan target operasi 2 orang yakni Nopi yang merupakan Resedivis Curanmor dan Curas dengan 40 laporan dan Tersangka A.
"Kami juga menyampaikan ada 4 tersangka diamankan diluar Operasi Pekat Musi 2024 yakni inisial IM kasus pencabulan anak, inisial IN kasus yang membuang bayi ke sumur, inisial MK dan inisial MKR yang terlibat kasus penganiayaan," papar Kapolres.
BACA JUGA:Tak Patuhi Himbauan Walikota Lubuklinggau, Cafe King Buka dan Pekerjakan Anak Bawah Umur
Selain tersangka, kita juga amankan barang bukti yang digunakan para tersangka seperti tersangka Nopi yang merupakan kasus curanmor bahwa hasil penyelidikan ada temannya lagi yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dari tersangka Nopi ada 12 barang bukti seperti STNK motor yang telah mereka curi, helm, sepatu, pakaian, tas, topi dan senjata tajam jenis pisau, 2 buah kunci T, 1 buah gembok dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion dan Sepeda Motor Honda Vario warna hitam yang digunakan tersangka melakukan pencurian.
“Untuk barang bukti lainnya kita masih lakukan pengejaran. Salah satu korban yang kehilangan sepeda motor jurnalis TV Nasional yang tugas di Lubuklinggau.
Dia kehilangan motor saat sedang mencari berita tentang kehilangan motor di Kelurahan Mesat seni. Tersangka Nopi kita kenakan pasal berlapis pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Kapolres.
BACA JUGA:Anggota Polres Lubuklinggau Siaga di Titik Rawan Kejahatan dan Balap Liar