Pemkab Muratara Berencana Siapkan THR untuk Honorer, Begini Penjelasan Sekda

Jumat 22 Mar 2024 - 21:40 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : SULIS

Tunjangan kinerja bagi ASN daerah yang diberikan akan mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Sementara untuk komponen THR dan gaji ke-13 bagi pensiun dan penerima pensiun di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, pensiun pokok, dan tambahan penghasilan.

Sementara untuk komponen yang diterima 100 persen tunjangan kehormatan profesor, tunjangan profesi, atau tambahan penghasilan guru yakni bagi profesi guru dan dosen.

BACA JUGA:Gojek Buka Suara Menanggapi Soal THR Driver Ojek Online (Ojol) Buat Lebaran 2024

Paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, pembayaran THR ini akan diberikan.

Kemudian dilanjutkan dengan pencairan usai Lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya.

Sementara pada Juni 2024, pencairan gaji ke-13 dilakukan dan dilanjutkan pencairan pada bulan selanjutnya bagi yang belum menerima pembayaran.(*)

 

Kategori :