Pemkab Muratara Berencana Siapkan THR untuk Honorer, Begini Penjelasan Sekda

Jumat 22 Mar 2024 - 21:40 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : SULIS

Ia pun memastikan, THR ASN (PNS dan PPPK) akan diberikan sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.

"Paling lambat sesuai aturan dibagikan H-10. Yang pasti kami memastikan THR akan diberikan sesuai aturan pusat," jelasnya. 

Senin 18 Maret 2024 pemerintah memastikan untuk tenaga honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 tahun 2024 ini. 

Selain itu, pemerintah juga tidak memberikan anggaran berupa tunjangan hari raya (THR) untuk perangkat desa. Oleh karena itu, Pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut. 

BACA JUGA:ASN, PPPK, Polisi, TNI yang Termasuk Dalam 2 Kategori Tidak Terima THR

“Memang untuk perangkat desa aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan oleh pemerintah,” ujar Tito saat konferensi pers, di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin 18 Maret 2024. 

Namun, menurut pengalaman sebelumnya, perangkat desa mendapat THR yang anggarannya diambil dari dana desa. 

Terkait ketentuan tersebut, Tito menegaskan bahwa akan dibahas lebih lanjut bersamaan asosiasi juga Sri Mulyani Indrawati, sebagai Menteri Keuangan RI.

“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau Menteri Keuangan kalau ada pendapat lain. Prinsip kita ingin menyejahterakan, tetapi jangan memberatkan dana dari desa,” terang Tito.

BACA JUGA:Senyum Lebar THR 2024 Cair, Tunjangan Sertifikasi Guru Bakal Diterima 2 Kali Sebelum Idul Fitri

 Penjelasan Menpan-RB, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa terkecuali bagi tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak akan mendapatkan THR juga gaji ke-13 terlebih untuk tenaga honorer yang belum PPPK.

“Disampaikan untuk honorer tidak akan dapat THR dan gaji ke-13,” terang Anas. 

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP), Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 pada tahun ini.

Rinciannya, untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terkait komponen THR dan gaji ke-13  terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR, serta Mei 2024 untuk gaji ke-13. 

BACA JUGA:Wow, Pemkot Lubuklinggau Siapkan Rp 20 Miliar untuk THR ASN. Honorer Belum Dulu ya

 Kemudian tunjangan jabatan atau umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja bagi ASN pusat sebesar 100 persen dan begitupun untuk ASN daerah setinggi-tingginya 100 persen.

Kategori :