KORANLINGGAUPOS.ID - Ketika kalian ingin memperpanjang masa berlaku STNK, maka dibutuhkan beberapa persyaratan.
Salah satunya dengan mengisi formulir perpanjangan STNK.
Mengenai pengisian formulir tersebut, apakah kalian sudah mengetahui cara mengisinya?
Jika belum, maka kalian perlu memperhatikan beberapa cara berikut.
BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?
Berikut 3 cara mengisi formulir perpanjang STNK yang perlu kalian ketahui.
1.Persiapkan peralatan untuk pengisian formulir
Sebelum melakukan pengisian formulir perpanjangan STNK, sebaiknya kalian persiapkan bolpoin sebagai alat tulis.
Sebab, pada proses perpanjangan STNK pengisian formulir dilakukan secara manual.
BACA JUGA:Besok, Polisi Razia Besar-besaran? Pastikan Bawa SIM dan STNK
2.Persiapkan STNK dan BPKB
Selanjutnya, kalian perlu mempersiapkan STNK agar dapat menyalin data-data dari STNK dan BPKB ke formulir dengan mudah.
3.Lakukan pengisian formulir sesuai dengan format yang tersedia
Pada umumnya formulir perpanjangan STNK terdiri atas 5 bagian seperti berikut.
BACA JUGA:Canggih! All New Vellfire Mobil Hybrid Ramah Lingkungan, Dibandrol Rp1 Miliaran