Jangan Salah, Inilah 3 Cara Mengisi Formulir Perpanjang STNK

Sabtu 23 Mar 2024 - 09:40 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

1. Nomor registrasi

2. Identitas kendaraan

3. Dokumen registrasi pertama

4. Identitas pemilik

BACA JUGA:Innova Zenix HEV Jadi Mobil Hybrid Terlaris di IIMS 2024, Begini Penggunaannya

5. Jenis permohonan

Setelah kalian mengetahui 5 bagian penting dalam formulir perpanjangan STNK. Ikuti langkah-langkah berikut ini :

- Isi bagian Identitas Kendaraan. 

Pada bagian ini terdapat ketentuan data yang perlu diisi. 

Mulai dari merek, tipe, jenis, model, tahun pembelian, isi silinder, nomor rangka atau NIK atau VIN, dan nomor mesin, warna kendaraan, bahan bakar, warna TNKB, tahun registrasi, hingga nomor urut pendaftaran. 

BACA JUGA:3 Keuntungan Pakai Mobil Hybrid Toyota, Praktis dan Tidak Merepotkan

Isi data tersebut sesuai dengan identitas kendaraan kalian yang tertera pada BPKB ataupun STNK sebelumnya. 

Untuk bagian nomor registrasi, kalian tidak perlu mengisinya sebab bagian ini biasanya diisi oleh petugas loket.

- Langkah selanjutnya, kalian isi bagian Dokumen Registrasi Pertama

Pada bagian ini, kalian akan diminta untuk melengkapi informasi mengenai nomor faktur pembelian, tanggal pembelian, APM atau importir, nomor PIB, nomor SUT/SRUT, nomor tanda pendaftaran tipe, nomor formulir A/B/C, dan lain-lain. 

BACA JUGA:Jarang di Ketahui, Inilah 8 Fakta Tentang Mobil Hybrid

Kategori :