Jangan Salah, Inilah 3 Cara Mengisi Formulir Perpanjang STNK

Sabtu 23 Mar 2024 - 09:40 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

Untuk pengisian bagian dokumen registrasi pertama ini wajib kalian isi apabila kalian membeli kendaraan baru dari dealer. 

Namun, jika kendaraannya sudah lama kalian bisa mengabaikan pengisian bagian ini.

- Selanjutnya isi bagian identitas pemilik

Pada bagian ini terdapat dua kolom yakni kolom “Ranmor Bukan Milik Pribadi” di sebelah kanan dan “Ranmor Milik Pribadi” di sebelah kiri. 

BACA JUGA:Inilah 3 Jenis Mobil Hybrid, Berserta Kelebihan dan Kekuranganya

Apabila kalian melakukan perpanjangan untuk kendaraan milik pribadi maka kalian isi kolom “Ranmor Milik Pribadi”. Pada kolom ini terdapat data mengenai nama lengkap pemilik, alamat pemilik, kode pos, nomor telepon, nomor NPWP, nomor KTP/Kitas/Kitap, hingga nomor passport.

- Namun jika kalian melakukan perpanjangan STNK untuk kendaraan dari perusahaan atau instansi kalian bekerja

Maka kalian tinggal mengisi data-data yang tersedia pada kolom “Ranmor Bukan Milik Pribadi” dan perlu membuat surat kuasa perpanjang STNK.

- Langkah terakhir isi bagian Jenis Permohonan

Pada bagian ini terdapat beberapa kolom yakni mulai dari kolom “Baru/Pertama”, “Perubahan”, “Pendaftaran Dengan Persyaratan Khusus”, hingga “Perpanjangan”. 

BACA JUGA:Begini Cara Kerja Mobil Hybrid yang Memiliki 2 Sistem Penggerak

Kalian pilih kolom “Perpanjangan” dan di dalam kolom ini terdapat dua opsi. 

Untuk opsi a berisikan pengesahan STNK tahunan, dan opsi b untuk perpanjangan STNK 5 Tahunan, lalu pilihlah opsi sesuai dengan kebutuhan kalian. 

Demikian beberapa cara mengisi formulir perpanjangan STNK yang perlu Anda ketahui.

Nah itulah 3 cara mengisi formulir perpanjang STNK yang perlu kalian ketahui.

BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Mobil Hybrid Telah Diluncurkan Pada Tahun 1997

Kategori :