Sarah Kite pun menyerukan pemerintah AS untuk meninggalkan kekejaman ekstrim ini, jalan satu-satunya adalah melarang semua impor monyet dari Indonesia.
Sarah juga mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan penangkapan dan ekspor monyet liar untuk digunakan di laboratorium.
“Dan memberlakukan undang-undang yang memberikan perlindungan bagi populasi monyet ekor panjang asli Indonesia,” katanya.
BACA JUGA:Dapat Ancaman dari Debt Collector karena Tunggakan? Lakukan 3 Cara ini Melaporkannya
Hal yang hampir sama diungkapkan oleh Nedim C Buyukmihci dari University of California.
Menurutnya, penangkapan primata non-manusia dari alam liar tidak diragukan lagi berhubungan dengan penderitaan yang substansial.
Penanganan dan perlakuan terhadap monyet itu brutal dan jelas melanggar pedoman kesejahteraan hewan internasional.
“Tidak ada yang namanya 'perangkap manusiawi (humane trapping)', perangkap monyet liar harus diakhiri," pintanya.
BACA JUGA:Astaga! Istri Pasha Ungu Alami Kecopetan Saat Liburan Di Paris, Kok Bisa?
Seperti diketahui, pada tahun 2021, Indonesia mengizinkan kembali praktik penangkapan dan ekspor monyet ekor panjang hasil tangkapan liar.
Keputusan pemerintah ini dikeluarkan di tengah munculnya kekhawatiran global yang meluas pada kesejahteraan satwa yang ada pada penangkapan monyet liar, juga meningkatnya kesadaran akan rentannya status konservasi spesies jenis ini.
Monyet ekor panjang merupakan salah satu satwa endemik Indonesia, spesies ini berkontribusi terhadap keanekaragaman hayati yang unik di negeri ini.
Spesies ini tidak dilindungi oleh undang-undang, wajar jika populasi binatang ini mengalami banyak ancaman.
Salah satunya penangkapan dan ekspor untuk penelitian global dan industri pengujian toksisitas.
Selain itu karena perburuan untuk konsumsi manusia, dan ditangkap sebagai hewan peliharaan, juga untuk digunakan dalam kegiatan pariwisata dan hiburan.