"Ketiga, sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon/calon 11,3 persen," ucap Tito.
Keempat, lanjut Tito, sebanyak 10,8 persen ASN mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat.
"Kelima menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik sebanyak 7,1%," tutupnya.(*)
Kategori :