Berikut Ini 8 Orang yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah

Rabu 27 Mar 2024 - 15:00 WIB
Reporter : SAHRIL PADILAH
Editor : SAHRIL PADILAH

Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dasarnya, dan tidak memiliki cara untuk melunasinya.

6. Gharimin 

Orang yang memiliki hutang yang diperbolehkan dalam Islam dan tidak memiliki cara untuk melunasinya.

7. Fisabilillah

BACA JUGA:7 Tokoh Ulama Palembang Yang Memiliki Sejarah Paling Penting Dalam Islam

Orang yang berjuang dalam jalan Allah, seperti pejuang kemerdekaan atau mereka yang berjuang untuk membela agama atau memperjuangkan hak-hak manusia. 

8. Ibnu Sabil 

Orang yang sedang dalam perjalanan atau tertahan dalam perjalanan dan tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke rumahnya.

Menyalurkan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak adalah suatu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Dengan memberikan zakat fitrah kepada yang membutuhkan, kita dapat Membantu meringankan beban hidup mereka dan menjalin kebersamaan serta kepedulian dalam masyarakat Muslim.

BACA JUGA:Inilah 15 Cara Mengatasi Masalah Berat dalam Islam,Yuk Simak Disini

Terus simak  KORANLINGGAUPOS.ID  yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.

Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp klik  LINK INI  dan pesan siar WhatApp di  LINK INI .

Lalu bisa juga ikuti Telegram di  LINK INI

BACA JUGA:Inilah 15 Cara Mengatasi Masalah Berat dalam Islam,Yuk Simak Disini

Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artikel ini bisa bermanfaat.(*)

Kategori :