Berikut Ini 8 Orang yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah

Rabu 27 Mar 2024 - 15:00 WIB
Reporter : SAHRIL PADILAH
Editor : SAHRIL PADILAH

KORANLINGGAUPOS.ID - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu pada bulan Ramadan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

Zakat fitrah juga memiliki tujuan untuk membersihkan diri dari dosa dan kesalahan selama berpuasa serta untuk membantu mereka yang membutuhkan.

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari Viva.co.id, berikut ini adalah beberapa orang yang berbhak mendapatkan Zakat Fitrah.

1. Fakir

BACA JUGA:Mengenal Negara Maladewa, Negara Islam Terkecil di Dunia Yang Mempunyai Tarian Tradisional Menyambut Hari Raya

Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki penghasilan atau harta yang mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.

2. Miskin 

Orang yang memiliki penghasilan atau harta, namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya secara layak.

3. Amil

BACA JUGA:Pandangan Islam Ziarah Kubur yang Awalnya Dilarang, Lalu Apa Hukum Bagi Perempuan?

Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat fitrah.

4. Mualaf 

Orang yang baru masuk Islam atau yang membutuhkan bantuan untuk tetap teguh dalam agamanya. 

5. Riqab 

BACA JUGA:Beginilah Sejarah Awal Mula Islam Masuk Ke China Pada Abad ke-7

Kategori :