Bolehkah Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Bayar Hutang?

Kamis 04 Apr 2024 - 23:02 WIB
Reporter : HIKMAH
Editor : SULIS

Kenapa? Harus mendahulukan dulu puasa qada ya. Jadi, kalau mau disuruh pilih ya puasa qada dulu. 

Tapi saya akan lebih rinci ya, terkait sekarang puasa qada kita tuh karena apa dulu?

Karena udzur syari atau karena tidak udzur syari? Kalau karena udzur syari seperti halnya salat.

Ya, seperti yang saya baca dalam kitab fathul mu'in, ketika saya mengaji kitab itu kalau yang terkena udzur syari tidak diperintahkan untuk menyegerakannya, tapi disunahkan untuk menyegerakan untuk bayar utang salat, begitu juga dengan utang puasa.

BACA JUGA:Istri Puasa tapi Melawan Suami, ini Kata Kakak Guru KH Moch Atiq Fahmi.Lc

Nah, kalau seandainya bukan karena udzur syari seperti dulu belum dapat hidayah, sehingga tidak puasa Ramadan maka yang begini harus segera membayar utangnya. 

Saya ulangi lagi, kalau karena udzur syari tidak diperintahkan atau tidak diwajibkan untuk menyegerakan, tapi disunahkan menyegerakan.

Tapi kalau karena udzur tidak syari karena belum dapat hidayah untuk puasa Ramadan diperintahkan untuk menyegerakannya ya. Dalam hal yang tidak terkena udzur syari walaupun sunah untuk menyiarkan qada boleh dia kesempatan bulan Syawal untuk mengambil puasa syawalnya.

Tapi sekali lagi ketentuannya adalah membayar utang lebih utama daripada melaksanakan salat daripada melaksanakan puasa sunah.

BACA JUGA:Pukuli Pencuri saat Puasa Bisa Kurangi Pahala? Begini Penjelasan Kakak Guru Moch. Atiq Fahmi.Lc

Di dalam mazhab Syafi'i jika ada ibadah wajib maka bisa di dalamnya ibadah sunah seperti apa yang penting dalam pertanyaan sambil bayar hutang Syawal masuk di dalamnya. 

Jadi, alangkah bagusnya kamu bayar utang dapat juga pahala Syawal, niatkan dalam hati ya Allah saya puasa wajib membayar utang dalam bentuk qada dan sekaligus puasa Syawal. Diterima oleh Allah SWT sebagaimana ketentuan dalam mazhab Syafi'i.

Lanjutkan Muhammad Ridwan, bayar utangmu dapat puasa Syawal mu. Demikian, wassalamualaikum.(*)

Kategori :