Tabrak Pasutri di TPK, Sopir Asal Musi Rawas Dihukum Berat

Sabtu 11 Nov 2023 - 17:37 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

 

BACA JUGA:Pukul Istri Pakai Palu, Begini Nasib Sang Suami

 

Sehingga mengakibatkan Edi Alansyah dan Susilawati tertabrak hingga meninggal dunia berdasarkan surat keterangan kematian No : 883/25/SKK/KBJ/VIII/2023 tanggal 01 Agustus 2023 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Kebur Jaya Kabupaten Musi Rawas.

Bahwa Visum Et Revertum jenazah  atas nama Edi Alamsyah nomor : 440/983/VER/PKMMKT/2023 tanggal 8 Agustus 2023 yang ditanda tangani oleh  dr. N. Novi Kemala Sari, dokter BLUD UPT Puskesmas Muara Kati Kabupaten Musi Rawas, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Petugas datang kerumah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas untuk melakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan ditemukan luka robek pada dahi, luka robek pada bibir bawah, luka lecet pada muka, luka lecet pada dada, patah tulang betis kiri dan kanan disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal.

 

BACA JUGA:Ayah Tak Punya Hati, Bikin Selaput Dara Anak Kandung Hingga Tiada Lagi

 

Berdasarkan Visum Et Revertum jenazah  atas nama Susilawati nomor : 440/981/VER/PKMMKT/2023 tanggal 8 Agustus 2023 yang ditanda tangani oleh  dr. N. Novi Kemala Sari, dokter BLUD UPT Puskesmas Muara Kati Kabupaten Musi Rawas, dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka robek pada dahi, luka robek pada pelipis, luka robek pada lutut, patah pada tulang betis kiri dan kanan disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal. (adi)

Kategori :