Tabrak Pasutri di TPK, Sopir Asal Musi Rawas Dihukum Berat

Sabtu 11 Nov 2023 - 17:37 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORA.ID  - Sudirman (32) Warga Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) diganjar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara. Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu hakim anggota Tri Lestari, SH dan Lina Safitri Tazili, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH dalam sidang di PN Lubuklinggau, Kamis (9/11/2023).

Putusan yang dijatuhkan hakim lebih rendah enam bulan penjara dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Rodianah, SH sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. 

Pria yang kesehariannya jadi sopir ini jalani sidang putusan hakim usai menabrak motor yang dikemudikan Edi Alansyah membonceng istri Susilawati, menyebabkan pasutri ini meninggal dunia.

 Dalam putusannya, hakim Muhammad Deny Firdaus, SH menyatakan bahwa terdakwa Sudirman terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 310 ayat (4) undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 

BACA JUGA:Doa Ibu Bikin Sukma Akhiri Hidup, Begini Kronologinya

 

Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa dan korban sepakat berdamai, serta mengakui perbuatannya.

Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH menanyakan kepada terdakwa  atas putusan tersebut.

Terdakwa maupun JPU nyatakan terima.

Terdakwa Sudirman masuk bui karena terlibat lakalantas, Senin 31 Juli  2023 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Muara Kati, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas.

Awalnya, terdakwa mengemudikan Mobil Toyota Dyna BG-8463 dari  Desa Gunung Kembang hendak ke Desa Lake dengan kecepatan 60 Km/jam pada posisi perseneling lima.

Sesampai di Jalan Lintas Sumatera, Desa Muara Kati, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, terdakwa jalan menikung ke kiri, tidak melakukan pengereman dan tidak mengurangi kecepatan.

Lalu mobil yang terdakwa kemudikan masuk ke jalur kanan sehingga menabrak Sepeda Motor merk KTM BG-6172 HF yang datang dari arah berlawanan yang dikendarai Edi Alamsyah yang membonceng istrinya yang korban Susilawati.

Terdakwa baru melihat ada sepeda motor dikendarai Edi Alamsyah dengan jarak sekira lima meter. 

Kategori :