“Dari hasil sidak, kalau terbukti ya kita sanksi. Itu nanti yang memutuskan dari timlah. Biasanya di hari pertama masuk ada sidak (Inspeksi Mendadak) oleh Pj Walikota dan pihak inspektorat,” tegasnya lagi.
Sebelumnya berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 sudah diatur tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Dalam Keppres tersebut disebutkan, Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Dan biasanya, cuti lebaran ini dimanfaatkan oleh ASN untuk mudik ke kampung halaman, bertemu dengan sanak saudara serta keluarga setelah 11 bulan lamanya tak pulang karena harus bekerja.
Namun perlu diingat, ASN sebagai abdi Negara tentu tidak diperkenankan untuk menambah libur setelah diberikan cuti lebaran. Jika ada yang sengaja menambah libur tentu saja sanksi akan menanti mereka. (*)