1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
3. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
Catatan: Untuk Pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada saat pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) berikutnya apabila jarak saat pengambilan lebih dari 2 tahun.
BACA JUGA:Selama Libur Lebaran 2024, Begini Cara BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN
Syarat Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli).
BACA JUGA:Kepala BPJS Kesehatan dan Ketua MHKI Lubuklinggau Dukung Senam Sehat HUT Linggau Pos ke-23
4. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).
Syarat Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
BACA JUGA:Penting Bagi Pengendara, 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
3. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo Jaminan Hari Tua (JHT) nya lebih 50 juta).