BACA JUGA:Pilkada Lubuklinggau 2024, Trisko Defriansya Bantah dan Tegaskan Hal Ini
BACA JUGA:Perlintasan Kereta Api Tanpa Plang Bikin Was-Was Warga Lubuklinggau
Namun disampaikannya, proses pelantikan masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami telah mengajukan surat izin kepada Kemendagri, dan diharapkan dapat segera mendapat balasan, kemungkinan akhir April ini," jelas Trisko.
Trisko juga menegaskan bahwa sebagai Pj Walikota Lubuklinggau, ia mengikuti aturan bahwa izin dari Kemendagri diperlukan mulai dari proses Job Fit hingga pelantikan pejabat di lingkungan Pemkot Lubuklinggau.
"Dengan demikian, saya menyatakan bahwa saya tidak akan maju sebagai calon wali kota Lubuklinggau. Kedepannya, saya juga akan kembali pada posisi semula, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda)," pungkas Trisko. (*)