Egi merupakan tersangka spesialis curas yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), begal bersenjata api rakitan (senpira), perkara 365 KUHPidana. Dalam melakukan aksi begal Egi dibantu oleh Mengky (sudah menjalani hukuman) serta Deki, Bebet, dan Feri (DPO).
4. Curas dilakukan almarhum Egi Mei 2023 di Desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Tangis Keluarga Pecah, Saat Jenazah Donny Kesuma Dimakamkan DI TPU Tanah Kusir
Dijelaskan Wakapolres kronologis curas yang dilakukan tersangka pada Selasa 30 Mei 2023, sekitar pukul 18.30 WIB.
Bermula saat korban bersama saksi selesai melakukan penagihan uang koperasi pinjaman di Desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
Dalam perjalanan pulang ke mess, korban bersama saksi dihadang oleh pelaku, Mengky (sudah menjalani hukuman), Egi dan dua pelaku lainnya masih DPO, dengan menggunakan kayu besar yang dilintangkan di tengah jalan.
Kemudian, Mengki menggunakan pisau dan Egi menggunakan parang langsung menghampiri korban, menarik tas yang dibawa sehingga korban terjatuh dari motor, dan Egi bersama dua pelaku lainnya merampas motor yang dikendarai saksi dengan cara memukul saksi menggunakan kayu balok.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan Sepeda Motor Honda Beat Street warna hitam dan uang tunai sebesar Rpn14.240.000, sehingga total kerugian yang dialami oleh korban senilai Rp 39.240.000," jelas Kompol Harsono.
5. Tersangka Egi ditangkap di Kelurahan Jogoboyo Kota Lubuklinggau.
Atas kasus itu, kata Wakapolres, Tim "Landak" Satreskrim Polres Mura, melakukan penyelidikan sekaligus mengintai keberadaan tersangka, Egi.
Selasa 16 April 2024 sekitar pukul 22.45 WIB, diketahui keberadaan tersangka, Egi di rumah kontrakannya Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2, Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Kisah Mistis, Sopir Ambulans Saat Antar Jenazah Kecelakaan, Dengar Suara Dentuman Keras
Pada saat Tim "Landak" Satreskrim Polres Musi Rawas, melakukan penangkapan, kemudian pelaku langsung melarikan diri, langsung dikejar oleh anggota pada saat dilakukan pengejaran, pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota dengan cara melepaskan tembakan kearah anggota dan mengenai rompi anti peluru yang di pakai oleh anggota yang mengejar pelaku.
Kemudian, anggota melepaskan tembakan peringatan keudara namun tidak dihiraukan pelaku, lantaran takut membahayakan anggota, terpaksa anggota melakukan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan terarah terhadap pelaku.
Lalu, Egi diamankan, selanjutnya pelaku di bawa menuju kerumah sakit untuk dilakukan pertolongan medis, sesampainya di rumah sakit langsung dilakukan tindakan medis oleh pihak dokter rumah sakit, pada saat pelaku dilakukan pertolongan medis oleh petugas sekitar 20 menit, namun takdir berkehendak lain nyawa pelaku tidak bisa tertolong.
"Pelaku Egi mengalami luka tembak di bagian kaki, paha, dan pinggang belakang tembus perut. Untuk Barang Bukti diamankan, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver beserta dua Butir Amunisi, satu buah rompi Body Vest milik anggota (Bekas tembakan dari senjata tersangka)," paparnya