Wakapolres menambahkan, tersangka Egi, merupakan spesialias curas sekaligus sudah menjadi DPO Polres Mura. Hal tersebut berdasarkan laporan polisi LP Nomor: LP/ B- 104 / VII / 2023/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tgl 20 Juli 2023.
Lalu, LP Nomor : /B/105/VII/2023/SPKT/Sat. Reskrim/Res Mura/Sumsel, tgl 20 Juli 2023, serta Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 93 / VII / 2023/ Sat Reskrim, tanggal 21 juli 2023.
6. Egi sebagai Otak Perampokan
Peran tersangka Egi sesuai keterangan dari Mengki yang telah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau yaitu yang merencanakan dan mengajak para pelaku lainnya untuk melakukan pencurian dengan kekerasan dikarenakan, Egi merupakan mantan karyawan Perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Perjuangan Evakuasi Jenazah Dalam Hutan Harus Jalan Kaki 6 Jam
Bahkan, tersangka Egi juga yang menyiapkan alat-alat untuk melakukan tindak pidana tersebut (pisau, parang, kayu balok), Tersangka, Egi yang memukul korban dengan menggunakan kayu balok dan merampas tas milik korban serta membawa sepeda motor milik korban bersama tersangka Mengky. Bahkan, Tersangka Egi juga yang menjual sepeda motor hasil rampasan.
7. Keluarga Egi lakukan upaya hukum.
Sementara Zaini selaku keluarga Egi menyebut, meninggalnya Egi jadi duka mendalam bagi keluarga. Egi meninggalkan istri dan anak yang masih kecil. Jenazah Egi sampai di rumah duka pukul 12.00 WIB dan langsung dimakamkan di TPU Desa Pasenan Kecamatan STL Ulu Terawas pukul 14.00 WIB.
"Sepertinya keluarga Egi akan melakukan upaya hukum, karena keluarga masih belum menerima kematian Egi," jelas Zaini. (*)