LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH jatuhkan hukuman berbeda pada kasus penyalahgunaan narkoba.
Terdakwa Herman (44) warga jalan Riau, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kacamatan Lubuklinggau Timur 1, diganjar hukumam enam tahun penjara, denda Rp 1 milyar dan subsider enam bulan penjara. Sebelumnya Herman dituntut JPU Akbari Darnawinsyah dengan hukuman 6,3 tahun penjara.
Sementara Fidiyanto (65) pensiunan ASN warga Jalan Waringin, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II diganjar empat tahun penjara, denda Rp 1 milyar dan subsider enam bulan penjara. Sebelumnya Fidiyanto dituntut JPU enam tahun penjara.
Surat putusan dibacakan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (19/10/2023).
BACA JUGA:Polisi Tiba-tiba Gerebek Rumah Seorang Janda di Lubuklinggau
Dua orang kni jalani sidang putusan hakim karena terbukti miliki sabu berat netto 0.090 gram.
Sidang yang diketuai Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita , SH dan didampingi Panitera Pengganti (PP) Rahmat Wahyudi, SH.
Sedangkan terdakwa mengikuti sidang didampingi Burmansyahtia Darma, S.H dari Pusbakum Silampari.