Dalam putusannya Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH menyatakan bahwa kedua terdakwa Herman dan Fidianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika, terdakwa merupakan resedivis sedangkan hal meringankan terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.
BACA JUGA:Akibat Menipu Calon Jemaah Haji Lubuklinggau, Wanita Cantik ini Bakal Mendekam Lama Dipenjara
Ketua Majelis Muhammad Deny Firdaus, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Terdakwa nyatakan terima. Sedangkan JPU nyatakan pikir-pikir.
Herman dan Fidiyanto (berkas perkara terpisah) disidang karena melakukan tindakan melawan hukum pada Rabu 3 Mei 2023 sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Bukit Sulap, Gang Tawakal, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Mulanya, 3 Mei 2023 sekira pukul 10.15 WIB, Terdakwa Fidiyanto (berkas perkara terpisah) pergi menuju ke Jl. Bukit Sulap, Gang Tawakal, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II untuk bertemu dengan Terdakwa Herman.
Lalu mereka sepakat membeli sabu di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Herman dan Fidiyanto lalu pergi menuju Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu untuk menggunakan sepeda motor yang dipinjam dari tukang ojek sekitar.