Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan
Sementara jika ada pelanggaran, data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
Mekanisme Tilang Elektronik
BACA JUGA:Hore, Libur Natal dan Tahun Baru, Tilang Manual Ditiadakan, Ini Kata Kapolri
Tilang elektronik berbeda dari tilang manual.
Tilang manual akan mempertemukan pengguna kendaraan dengan polisi dan langsung dilakukan penilangan di tempat bila Carmudian kedapatan melanggar lalu lintas.
Pengguna kendaraan pun bakal diberi surat tilang, Surat Izin Mengemudi (SIM) atau STNK bakal ditahan saat penilangan.
Sementara tilang elektronik tidak akan mempertemukan para pengemudi kendaraan dengan polisi lalu lintas di tempat. Metode ini penyampaian dalam pelanggaran tilang juga berbeda.
BACA JUGA:Buruan Cek Kendaraan Kalian Kena Tilang ETLE atau Tidak, Berikut Caranya
Surat tilang akan dikirimkan ke alamat rumah si pengemudi yang melanggar beserta dengan bukti pelanggarannya.
Selain itu, dikirim secara online melalui pesan singkat atau Short Message Service (SMS), email, dan WhatsApp (bukan dalam bentuk file ekstensi APK) dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Lebih jelasnya berikut ini mekanisme tilang elektronik:
Tahap 1
BACA JUGA:Penipu yang Mengaku Polisi Modus Kirim APK Surat Tilang itu Segera Disidang
Perangkat (kamera ETLE) secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Metro Jaya.
Tahap 2