MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID- Dua pengedar narkotika jenis sabu dibekuk Tim Eagle Squad Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) tanpa perlawanan.
Mereka yakni Tersangka Dodi Priyansah (31) dan Tersangka Asrul Soleh (33).
Keduanya diamankan di toilet umum pasar kalangan Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, Jumat 19 April 2024 sekitar pukul 15.40 WIB.
Keduanya adalah warga Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.
Dari tangan keduanya, personel mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu buah botol tabung yang dibalutkan lakban hitam yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram, satu unit timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale, milik tersangka, Asrul Soleh, ditemukan dihadapannya.
BACA JUGA:Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Istri di Musi Rawas Diganjar dengan Hukuman yang Berbeda
Kemudian dari tersangka Dodi Priyansah ditemukan BB diantaranya, satu buah botol tabung merk Enervon C yang didalamnya terdapat, 15 bungkus plastik klip Sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan seberat 18,23 Gram, 1 ponsel merk POCO warna biru dan uang tunai senilai Rp 600 ribu.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 23 April 2024, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi SH, MH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Dodi Priyansah dan Asrul Soleh, terlibat dalam perkara sabu.
AKP Romi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 31 / IV /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu ditoilet umum Pasar Kalangan di Desa Campur Sari. Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
BACA JUGA:Ucok Muratara Si Pecandu Judi dan Narkoba Kuras Harta Tetangga, 7 Suku Emas Melayang
Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan BB diantaranya, satu buah botol tabung yang dibalutkan lakban hitam yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram, satu unit timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale, milik tersangka, Asrul Soleh, ditemukan dihadapannya.
Saat diintrogasi tersangka, Asrul Soleh, dari pengakuannya, BB tersebut milik tersangka, Dodi Priyansah, bahwa tersangka, Asrul hanya menjualkannya. Kemudian, saat penyergapan, tersangka Dodi Priyansah, sempat melarikan diri ke arah belakang toilet umum Kalangan di Desa Campur Sari.
Selanjutnya sebagian personel mengejar tersangka, Dodi Priyansah, yang melarikan diri, hingga akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan tersangka, dan dilakukan pengeledahan ditemukan BB diantaranya, satu buah botol tabung merk Enervon C yang didalamnya terdapat, 15 bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan seberat 18,23 Gram, satu Unit Handphone merk POCO warna biru dan uang tunai senilai Rp.600 ribu.
BACA JUGA:IRT Asal Lubuklinggau Dibebaskan Hakim, ini Penjelasan Penasihat Hukum