8 Pelanggaran Tilang ETLE Cek Kendaraan Jika Terkena, Segini Besaran Denda dan Hukumannya

Rabu 24 Apr 2024 - 02:04 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Pastinya berisiko hukuman kurungan penjara selama 2 bulan.

- Tidak Gunakan safety balt 

Kamera perekam yang digunakan pada tilang ETLE atau tilang elektronik berteknologi canggih, mampu melihat jelas pengemudi mobil yang tidak mengenakan atau sabuk pengaman atau sabuk pengaman.

Jika terdekteksi bahwa tidak mengunakan sabuk oleh kamera ETLE, pengemudi melanggar Pasal 289.

BACA JUGA:Top 5 Rekomendasi Mobil Rp100 Jutaan, dari Produk Toyota dengan Kualitas Bagus dan Mewah

Yakni akan dihukum kurungan penjara selama satu bulan wajib membayar denda maksimal Rp250.000.

- Melanggar marka jalan atau rambu lalulintas

Bagi pengemudi tertangkap kamera CCTV tilang ETLE atau tilang elektronik melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas dikenakan Pasal 287.

Pelannggaran ini akan dikenai dengan hukuman penjara selama 2 bulan.

BACA JUGA:Stop Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Begini Saran Psikolog RSUD dr Sobirin untuk Sekolah dan Orang Tua

Denda yang akan dikenai maksimal Rp500.000.

- Kenakan Plat Nopol Palsu

Bagi pengendara motor menggunkan plat nomor palsu kemudian terekam kamera pengintai akan dikenai Pasal 280.

Pasal ini pengendara Wjib membayar denda maksimum Rp500.000.

BACA JUGA:6 Tips Mudah Mengatasi Ruang Penyimpanan Penuh pada HP Nokia, Tanpa Harus ke Tukang Servis

Bahkan menghadapi hukuman penjara selama 2 bulan.

Kategori :