Pastinya berisiko hukuman kurungan penjara selama 2 bulan.
- Tidak Gunakan safety balt
Kamera perekam yang digunakan pada tilang ETLE atau tilang elektronik berteknologi canggih, mampu melihat jelas pengemudi mobil yang tidak mengenakan atau sabuk pengaman atau sabuk pengaman.
Jika terdekteksi bahwa tidak mengunakan sabuk oleh kamera ETLE, pengemudi melanggar Pasal 289.
BACA JUGA:Top 5 Rekomendasi Mobil Rp100 Jutaan, dari Produk Toyota dengan Kualitas Bagus dan Mewah
Yakni akan dihukum kurungan penjara selama satu bulan wajib membayar denda maksimal Rp250.000.
- Melanggar marka jalan atau rambu lalulintas
Bagi pengemudi tertangkap kamera CCTV tilang ETLE atau tilang elektronik melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas dikenakan Pasal 287.
Pelannggaran ini akan dikenai dengan hukuman penjara selama 2 bulan.
Denda yang akan dikenai maksimal Rp500.000.
- Kenakan Plat Nopol Palsu
Bagi pengendara motor menggunkan plat nomor palsu kemudian terekam kamera pengintai akan dikenai Pasal 280.
Pasal ini pengendara Wjib membayar denda maksimum Rp500.000.
BACA JUGA:6 Tips Mudah Mengatasi Ruang Penyimpanan Penuh pada HP Nokia, Tanpa Harus ke Tukang Servis
Bahkan menghadapi hukuman penjara selama 2 bulan.