BACA JUGA:Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak, Mudik Lebaran 2024 Paling Banyak Pelanggaran
Atau wajib membayar denda maksimum sebesar senilai Rp250 ribu.
- Berkendara Dengan Kecepatan Maksimum
Kebut kebutan atau melebihi batas maksimum kecepatan berkendara akan dikenai Pasal 286 dalam UU No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
Pelanggaran ini akan dikenai denda maksimal Rp500.000.
BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?
Dan berisiko mendapat hukuman kurungan penjara selama 2 bulan.
- Menerobos Traffic Light
Pengendara menerobos Traffic Light atau jalur lalu lintas diproses berdasarkan Pasal 287.
Pelanggran ini bisa dihukum penjara maksimal selama 2 bulan.
BACA JUGA:Tak Bayar Denda Tilang, 1.933 Kendaraan Musi Rawas Kena Blokir
Akan dikenai denda maksimal Rp500.000.
- Pengendara Lawan Arah
Pengendara dan pengemudi melawan arah ataupun arus lalulintas akan ditindaklanjuti sesuai Pasal 287 Ayat 1.
Pelanggran pasal ini akan dikenakan denda maksimal Rp500.000.
BACA JUGA:Penipu yang Mengaku Polisi Modus Kirim APK Surat Tilang itu Segera Disidang