KORANLINGGAUPOS.ID - Upaya penertiban lalulintas yang dilakukan petuga Kepolisian terus ditingkatkan, begitu juga dengan penerapan Tialng ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau Tilang Elektronik.
Tilang ETLE atau Tilang Elektronik merupakan upaya dalam penertiban lalu litas dengan menggunkan teknologi canggih yang dilakukan petugas kepolisian.
Ada dua tipe tilang ETLE atau Tilang Elektronik yakni tilang sistem ETLE dan Mobile.
Tialng ETLE memanfaatkan kamera pengawas yang diletakan dibeberapa titik, sedangkan mobile adalah tilang penindakan pelanggaran dengan menggunakan kamera pengawas dikendaraan polisi atau smartphone.
BACA JUGA:Buruan Cek Kendaraan Kalian Kena Tilang ETLE atau Tidak, Berikut Caranya
Perlu diketahui bahaw Kamera pengintai yang dipergunakan Polisi Lalulintas (Polantas) cara mempermudah dalam memantau kondisi lalu lintas serta pelanggaran yang terjadi Baik itu secara langsung maupun tidak langsung.
Teknologi Tileng ETLE ini telah mengunkan teknologi yang baik, dengan demikian daoat merekam dengan baik.
Maka tidak akan ada selah bagi pelanggar untuk menghindari dari tanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi.
Namun pernahkah Anda bertanya mengenai berapa besaran denda tilang ETLE? Menurut UU No.22/2023 tentang Lalu Lintas Angkutan JAlan (LLAJ).
Besaran denda tilang ETLE atau Tialng Elektronik telah diterapakn sesuai pelanggaran.
BACA JUGA:10 Jenis Pelanggaran Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik dan Wajib Membayar Denda Buruan Cek!
Berikut Besaran denda tilang ETLE atau Tialng Elektronik :
- Menggunkan Ponsel Saat Berkendara
Baik pengendara motor atau pengemudi mobil yang saat berkendara mermain atau menggunakan ponsel/smartphone melanggar Pasal 289.
Bagi yang melanggar pasal ini, akan dapat dikenai hukuman penjara selama satu bulan.