8 Pelanggaran Tilang ETLE Cek Kendaraan Jika Terkena, Segini Besaran Denda dan Hukumannya

Rabu 24 Apr 2024 - 02:04 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

- Melanggar ganjil genap

Untuk pelanggaran ini akan dikenakan sanksi denda Rp500.000.

Sedangkan bisa dihukuman penjara maksimal 2 bulan.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Jam Tangan Garmin Pria Terkeren dan Terbaik 2024

Ini merupakan perkiraan besaran denda yang wajib diketahui saat menerima tilang elektronik.

Untuk lebih lanjut, apakah melakukan pelanggaran atau dikenai tilang ETLE atau tilang elektronik bisa memeriksa melalui situs resmi tilang elektronik dilaman https://etle.pmj.info atau malalui aplikasi ETLE-PMJ dan Polri Super App. (*)

Kategori :